Mau rumah murah, bagus, strategis, legal dan halal? Apa ada?
Bahasan rumah murah, bagus dan strategis sudah kita bagikan di tulisan disini yes (Part 1)
Untuk
homehunter (Pemburu Rumah) yang bertanya-tanya dalam pikirannya :
• Siapa aja
yang bisa beli properti di Indonesia? Warga Negara Asing? Warga Negara Indonesia?
• Kenapa
harus beli properti yang legal?
• Gimana cara tahu properti yang aman legalitasnya?
Baca blog ini sampe selesai, informasi ini insyaAllah penting buat kamuu! Hihi
Siapa aja yang bisa beli properti di Indonesia?
Warga Negara
Indonesia dijamin haknya untuk bisa membeli properti di Indonesia, baik tanah
kavling, rumah, maupun apartemen (rumah susun).
Apa kamu sudah menikah dan punya pasangan Warga Negara Asing? Jika iya, ini berita baik untuk kamu! Karena faktanya, sejak tahun 2015 dan diberlakukan Undang Undang Cipta Kerja, Warga Negara Asing bisa beli dan memiliki properti di Indonesia.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2015 "Mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia diizinkan untuk memiliki properti di Indonesia." Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat bahwa WNA diizinkan untuk berinvestasi properti di Indonesia.
UU No. 11 Tahun 2020 (Undang Undang Cipta Kerja) Pasal 144 menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun (Sarusun) dapat diberikan juga kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia, dan perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan diIndonesia.
Kenapa kita
harus beli properti yang legal?
Karena
diakui atau tidak, beli properti pakai uang yang banyak. Entah hasil warisan
atau bahkan hasil kerja keras dan nabung bertahun-tahun, menunda kesenangan
sekian lama supaya punya rumah idaman. Betul?
Jadi saat
beli properti tentu kita mau beli properti yang legal -sah diakui secara
negara-, sehingga rumah idaman bisa dihuni dengan aman nyaman tentram dalam
jangka waktu lama.
Anyway, membicarakan properti tentu erat kaitannya dengan aset. Dalam kehidupan sehari-hari, aset ada 2 jenis, aset bergerak dan aset non bergerak. Apa saja aset bergerak? Aset bergerak itu seperti mobil, motor, kendaraan dan sejenisnya. Aset non bergerak seperti tanah, rumah, apartemen dan lainnya yang sesuai namanya sifatnya tetap tidak bergerak.
Mari berfikir seru bersama sejenak.
Jika punya aset bergerak (mobil, motor, dll), yang mana lebih penting, bendanya atau suratnya? Jawaban yang tepat adalah bendanya. Itulah sifat pada aset bergerak karena tanpa bendanya, surat bpkb stnk dan sebagainya tidak akan berguna.
Kemudian jika homehunter punya aset non bergerak (tanah, rumah, apartemen, dll), yang mana lebih penting, bangunannya atau bukti sahnya? Jawaban yang tepat adalah sertipikatnya (bukti sahnya). Properti bisa dihuni oleh pribadi atau siapa saja entah keluarga, saudara, orang asing yang sedang menyewa. Sehingga yang penting dalam aset non bergerak adalah sertipikatnya. Itulah kenapa kita akan membahas aspek legal properti, karena keabsahan properti itu penting. Here we go.
Gimana cara
tahu properti yang aman legalitasnya? CEK SERTIPIKAT!
Sertipikat
adalah bukti sah kepemilikan atas aset properti, baik tanah maupun rumah.
Sertipikat ada beragam jenis, SHM, SHGB, SHU, SARUSUN, girik dan sebagainya.
Dari
berbagai jenis sertipikat ini, hal KRUSIAL yang harus diperhatikan adalah :
1. NAMA
LENGKAP PEMILIK SERTIPIKAT
Pastikan
nama di sertipikat adalah nama yang sama dengan orang yang kita akan
bertransaksi properti dengannya. Ini PENTING supaya tidak tertipu.
Jika lahan
tersebut adalah lahan kerjasama, bukan milik developer seorang, pastikan tahu
jelas pemilik lahan.
Jika
rumah/tanah merupakan warisan, kita harus memastikan mengenai silsilah keluarga
pemilik properti (bisa dengan menanyakan kartu keluarga). Jika properti warisan
dijual, maka harus dipastikan penjualan properti adalah keputusan bersama
kesepakatan keluarga. Hal ini menghindari adanya sengketa atau konflik di masa depan.
Alangkah baiknya jika properti tersebut sudah diurus turun waris.
Perlu
diperhatikan, nama lengkap yang tertera di sertipikat harus sama dengan nama lengkap
di KTP pemilik properti.
Ini tertera di halaman kedua sertipikat (SHM, SARUSUN, dll), baris pertama, kolom sebelah kanan.
2. TANGGAL
LAHIR
Nama lengkap
yang jelas akan membantu memastikan keabsahan properti, ini didukung dengan
tanggal lahir yang sama persis. Sehubungan nama manusia biasanya akan ada
kemiripan sehingga tanggal lahir akan membantu memastikan kebenaran.
Ini tertera di halaman kedua sertipikat, baris kedua, kolom sebelah kanan.
3. SURAT
UKUR
Didalam
surat ukur ada beberapa point penting yang harus diperhatikan antara kesesuaian
di lapangan dengan yang tertulis di sertipikat.
- Letak
tanah
- Keadaan
tanah
- Tanda
batas
- Luas tanah
4. Gambar
Denah
Gambar denah
yang tertera di sertipikat sesuai dengan denah di lokasi properti tersebut.
Bentuk bidang tanah
bisa persegi, persegi panjang, trapesium, jajar genjang dan sebagainya. Bentuk bidang tanah di sertipikat harus sama dengan bentuk denah di lokasi properti.
Rangkaian bahasan rumah murah, bagus, strategis, dan legal sudah kita bahas di tulisan "Jangan Beli Rumah, Sebelum Baca (Part 1)" dan Part 2 ini. Selanjutnya kita akan bahas kenapa harus beli properti halal, propeti halal itu yang seperti apa? gimana cara beli properti dengan skema halal? Stay tuned di berawaldarirumah.com and see you!