Jangan Beli Rumah, Sebelum Baca Ini! (Part 3)

Siapa yang mau punya rumah murah, bagus, strategis, legal dan halal? Semua pasti mau! Yes, impian kita semua.

Tulisan Part 1 telah membahas rumah murah, bagus, strategis dan tipsnya.
Part 2 sudah membahas tentang aset dan pentingnya paham legalitas properti sebelum membeli rumah.
Part 3 ini akan membahas bagaimana kita berusaha membeli rumah dengan cara yang halal insyaAllah.
Cara membeli rumah yang benar halal insyaAllah akan membawa keberkahan didalam hunian impian kita. Pentingnya memahami harta yang kita peroleh dan gunakan karena semua akan dipertanggungjawabkan kepada Allah subhanahu wa ta'ala kelak.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Akan datang suatu masa, orang-orang yang tidak perduli dari mana harta dihasilkan, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram". (HR. Bukhari)

Disini kita mau berfokus supaya punya properti dengan cara yang halal.

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al Baqarah : 275)
Ada beragam cara membeli rumah. Seperti mekanisme membeli barang pada umumnya, membeli rumah akan terasa mudah dengan cara menyiapkan uangnya, kemudian cari rumah yang lokasinya disukai, legalitas aman dan berkualitas bangunannya kemudian langsung saja dibayar. Jadilah kita memiliki rumah beserta bukti kepemilikan dengan nama kita.

Faktanya membeli rumah menggunakan uang yang tidak sedikit, bisa ratusan juta hingga milyaran rupiah. Sehingga disaat belum siap uangnya, maka opsi cara pembayaran dengan skema tunai cash tidaklah cukup.
Umumnya ada 3 skema pembayaran dalam pembelian rumah. Pertama, pembayaran tunai cash keras yaitu pembayaran tunai lunas sekali bayar. Cara ini biasanya memang akan lebih mudah dan cepat. 
Kedua, pembayaran dengan cash bertahap yaitu pembayaran secara berangsur dalam tempo singkat, umumnya bayar langsung ke pemilik rumah/developer (pengembang). Biasanya pembayaran rumah ini terangsur 12-24 bulan sesuai kesepakatan yang dibentuk antara pembeli dan pemilik rumah. Ketiga, pembayaran secara kredit/angsuran dengan tempo waktu yang cukup panjang. Skema pembayaran angsuran bertempo ini biasanya bisa hingga 5, 10 atau bahkan 15 tahun.

Menariknya ini adalah point crusial dalam pembelian rumah supaya tetap halal sesuai syariat.

Pada saat transaksi jual beli rumah ini kita harus memperhatikan Akad yang akan kita gunakan.

Pembelian rumah indent (rumah belum jadi) biasanya bisa menggunakan Akad Isthisna, akad pesan bangun. Pembayaran bisa langsung dengan developer, baik secara cash, cash bertahap ataupun kredit bertempo ke developer. Keuntungan membeli rumah indent antara lain, harga yang relatif lebih murah, bisa custom layout dan bahan bangunan sesuai kebutuhan pembeli, dan banyak diskon dari developer. 


Rumah siap huni pun punya keunggulannya, yaitu bisa menempati rumah kapanpun, bisa melihat langsung rumah yang akan dibeli, dokumen sudah lengkap. Mengenai pembelian rumah siap huni, pembayaran bisa menggunakan cash, cash bertahap dan kredit bertempo langsung ke developer atau Akad Murobahah untuk pembayaran angsuran bertempo ke perbankan/lembaga keuangan syariah.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual-beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual-beli. Tidak halal keuntungan penjualan barang yang tidak dalam jaminanmu dan tidak halal menjual barang yang bukan milikmu" (HR Abu Daud, Menurut Al Albani derajat hadis ini hasan shahih).

Murobahah, bagian dari jual beli amanah; dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Wl Kuwaytiyyah, jilid XXXVI, hal 318). Akad Murobahah disini hanya bisa untuk rumah yang siap huni (ready stock). Adapun langkah nyata untuk berlangsungnya akad murobahah. Tahap pertama, nasabah datang ke bank, lalu menyampaikan maksud untuk membeli rumah dengan menjelaskan spesifikasi serinci mungkin dan berjanji membelinya jika bank telah membeli rumah tersebut.Tahap kedua, pihak lembaga keuangan syariah  membeli barang yang dipesan oleh nasabah untuk dirinya dan bukan atas nama pemesan. Biasanya dibeli dengan cara tunai. Setelah dibeli, barang harus diterima terlebih dahulu oleh lembaga sebelum dijual kepada nasabah.*

Rumah indent (belum jadi) dan rumah siap huni (
ready stock) punya cara tertentu untuk pembeliannya secara halal. Kamu lebih cocok mana, rumah siap huni atau siap bangun? Pakai akad isthisna atau murobahah?

Selamat berjuang menemukan rumah impianmu dengan cara yang halal sesuai syariat! Semoga Allah mudahkan <3

*Sumber : 
Erwandi Tarmidzi, Dr, Harta Haram Muamalat Kontemporer, PT Berkat Mulia Insani, 
Cetakan 17, 2017. 

Isna

Assalamu'alaykum, Selamat datang di Blog Isna! Perkenalkan nama saya Siti Isnaeni, biasa dipanggil Isna. Saya seorang Ibu yang mengisi waktu luang dengan belajar, membaca, menulis, dan berjualan properti. Blog ini merupakan wadah saya untuk belajar menulis lagi, membagikan ilmu, pengalaman yang saya miliki, sarana kolaborasi dengan berbagai pihak dari beragam bidang, ataupun sekedar melepas untaian kata yang harapannya bermanfaat untuk diri saya pribadi, dan pembaca sekeliling. Fokus kegiatan saya saat ini menjadi Istri, Ibu, juga sebagai Broker Properti (Tersertifikasi BNSP), dan menulis blog yang arah bidangnya tidak jauh tentang rumah. Anyway, kamu sedang cari rumah untuk dibeli? atau mau jual rumah? perlu konsultasi? Boleh hubungi saya. InsyaAllah dengan senang hati saya siap membantu. Sesuai namanya, Berawal Dari Rumah. Blog ini akan fokus segala hal tentang rumah, properti, pentingnya kita membangun peradaban dari rumah, dan review perumahan yang berkualitas, tips seputar rumah bahkan melihat rumah-rumah yang menarik menjadi inspirasi. Many kindness start from home. Bismillah, Lets Build our Home with Iman, Taqwa, Dream and Hope. Welcome to our home!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama